![]() |
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto |
JAKARTA Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance (IFF) dipanggil tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020
oleh PT Hutama Karya (HK) Persero. urubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis
(20/6), tim penyidik memanggil 1 orang sebagai saksi dalam perkara yang
belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.
"Hari ini
dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di
sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020. Pemeriksaan
dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis
siang (20/6).
Seorang saksi yang dipanggil, yakni Irman Boyle selaku Head of Advisory PT IFF.
Pada
Rabu (13/3), KPK resmi umumkan proses penyidikan perkara baru yang
diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar
rupiah. Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian
ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,
2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah dimaksud
merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni
mantan Dirut PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto
selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris
PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
0 comments:
Post a Comment