PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN Dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan, dinyatakan tidak ada yang memenuhi syarat dukungan minimal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang pun menetapkan kedua Bapaslon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari hasil Verifikasi Faktual (Verfak) ke satu yang dilakukan sejak 21 Juni-4 Juli 2024, pasangan Uday Suhada-Pujianto dan Aap Aptadi-Nurul Komar, jumlah dukungan keduanya kurang dari syarat minimal, yakni sebanyak 74.710 dukungan dan minimal tersebar di 18 kecamatan.
Pasangan Uday Suhada-Pujianto hanya memiliki sekitar 37.915 dokumen dukungan yang tersebar di 32 kecamatan. Sementara Aap-Qomar hanya memiliki sekitar 46.344 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan.
"Berdasarkan hasil verfak kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara, bahwa kedua pasangan Bakal Calon Perseorangan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Jum'at (12/7/2024).
Restu menjelaskan, hasil Verfak tersebut berbeda jauh dengan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) yang sebelumnya sudah ditetapkan. Yang mana dari hasil vermin, pasangan Uday-Pujianto mampu mengumpulkan sebanyak 77.966 dokumen dukungan yang tersebar di 32 kecamatan. Sementara Aap-Qomar sebanyak 82.798 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan.
"Artinya, dokumen dukungan yang dilampirkan oleh Uday-Pujianto ada sekitar 40.052 yang TMS, sedangkan Dukungan TMS dari dari Aap-Qomar sebanyak 36.454," kata Restu.
Namun begitu, kedua Bapaslon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen. Hasil perbaikan dokumen tersebut harus diserahkan kepada KPU Pandeglang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Jadwal terlampir di PKPU Nomor 8 tahun 2024 dari tanggal 13-17 Juli 2024. Itu jadwalnya penyerahan perbaikan dokumen dukungan perbaikan kedua kepada KPU Kabupaten Pandeglang," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment