Rangkasbitung ( KONTAK BANTEN0 Kepolisian Resort (Polres) Lebak, Polda Banten menangkap delapan tersangka pelaku kejahatan dan kekerasan yang meresahkan masyarakat selama Juli 2024.
"Kita minta masyarakat jika menjadi korban kejahatan segera
melaporkan kepada petugas," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono saat jumpa
pers di Rangkasbitung, Lebak, Jumat.
Kedelapan tersangka pelaku kejahatan tersebut ditangkap petugas
Satreskrim selama Juli 2024 setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dia mengatakan petugas mengembangkan dan melakukan penyelidikan hingga terungkap dan berhasil diaman
Kasus kejahatan dan kekerasan yang dilakukan kedelapan tersangka
itu antara lain pencurian Roda 4 di Kecamatan Gunungkencana dan Roda 2
di Kecamatan Warunggunung.
Selanjutnya, pencurian handphone di Kecamatan Curugbitung dan
Kecamatan Maja serta besi guardril pengaman jalan di Kecamatan
Banjarsari.
Selain itu juga kasus pencabulan anak di Kecamatan Leuwidamar dan
pencurian Roda 2 di Kecamatan Cibadak serta kasus tawuran membawa
senjata tajam sehingga melanggar Undang-undang Darurat Penggunaan
Senjata Tajam.
"Semua pelaku kejahatan dan kekerasan itu diamankan, termasuk barang bukti," kata Suyono.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga keamanan dan
ketertiban lingkungan khususnya di daerah hukum Polres Lebak, terkait
kenakalan remaja.
Mereka orang tua agar lebih aktif lagi untuk mengawasi anak-anaknya
dan jangan sampai melakukan kenakalan remaja seperti tawuran, geng
motor, balap liar dan narkoba.
Saat ini, kata dia, kasus kenakalan remaja di daerah itu cukup menonjol sehingga perlu adanya pencegahan berkelanjutan.
"Kami secara rutin memberikan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-
sekolah agar tidak terjadi tawuran yang bisa meresahkan masyarakat,"
katanya menjelaskan.
0 comments:
Post a Comment