![]()  | 
 Pandeglang:  KB Inspektorat Kabupaten 
Pandeglang mencatat, nilai kerugian negara yang sudah disetorkan 
sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah 
Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ke kas daerah mencapai Rp2,5 miliar. 
Pengembalian
 itu merupakan tindak lanjut OPD atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan 
(BPK) RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 
(LKPD) tahun 2023.
“Per Jumat 
(5/7/2024) kemarin kan sudah 80 persen dari total yang harus 
dikembalikan, jadi sekitar Rp2,5 miliar yang sudah disetorkan ke kas 
daerah,” ujar Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, Senin 
(8/7/2024).
Dia menyebut, jumlah itu berasal dari 
beberapa OPD, seperti Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan 
(Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan
 Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 
“Alhmadulillah yang sudah menyelesaikan itu Setda, DLH, Dinsos, Dinkes, dan BPBD,” ujarnya.
Hasan
 Bisri menerangkan, realisasi kepatuhan OPD dalam mengembalikan 
kelebihan pembayaran itu sudah mendekati angka total yang harus 
diserahkan, yakni sekitar Rp3,1 miliar. Dia mengakui masih ada beberapa 
OPD lagi yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya, diantaranya 
Sekretariat DPRD, PUPR, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga 
(Dindikpora), dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).
“Beberapa temuan kepatuhan tinggal 
sedikit lagi, yaitu yang pengembalian itu. PUPR, Dinas Pendidikan, 
Sekretariat DPRD juga sedikit lagi. Mudah-mudahan Minggu ini selesai,” 
kata dia.
Pihaknya pun sudah 
mengingatkan OPD yang belum memenuhi kepatuhan dengan menyetorkan ke kas
 daerah, agar secepat mungkin menuntaskan masalahnya. Mengingat BPK 
memberi batas waktu penyelesaian sampai tanggal 21 Juli 2024. 
“Jika tidak, Inspektorat akan menyerahkan masalah itu ke Aparat Penegak Hukum,” ucap mantan Kepala Dindikpora Pandeglang itu.







0 comments:
Post a Comment