JAKARTA ( KONTAK BANTEN Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkonsultasi dengan DPR RI untuk
menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi. Dua keputusan itu yakni
soal ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala
daerah di Pilkada 2024.
“Kami
telah bersurat kepada DPR pada 21 Agustus 2024 lalu sebagai bentuk
menindaklanjuti dua putusan MK itu. Hal ini dilakukan sebelum kami
menetapkan hasil revisi
Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah
Pilkada 2024,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi
pers di Kantor KPU RI, Kamis (22/8/2024).
Menurut
Afif, hal ini perlu dilakukan lantaran dahulu ada putusan MK yang dalam
proses namun putusan No 90 tetap ditindak lanjuti. Setelah itu, kata
Afif, KPU RI dinyatakan bersalah dan diberi peringatan keras kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Kami
punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses
pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian
kami tindak lanjut. Tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu
dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras
dan terakhir,” kata Afifuddin.
Afifuddin menjelaskan, karena pengalaman di masa Pemilu 2024 tersebut. Maka pihaknya mendahulukan konsultasi ke DPR RI.
“Untuk
pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus
2024, Selasa. Jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan,
termasuk sudah menyiapkan draf,” ujar Afif.
Lebih
lanjut, Afif mengaku jalur konsultasi akan lebih tertib secara prosedur
untuk menghindari pengalaman tersebut. Sebelumnya, Selasa (20/8), MK
mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dimana,
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan
menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Melalui putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan
kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala
daerah.
0 comments:
Post a Comment