Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI
nomor 100.2.1.4-3615 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024, tentang
peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten
masa jabatan 2024-2029.
"Pemilu tahun 2024 ini telah melahirkan 100 calon anggota DPRD
Provinsi Banten untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sekaligus menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, serta mendapat
legitimasi dan rakyat dan mengatasi berbagai persoalan bangsa, khususnya
di Provinsi Banten," kata Ketua DPRD Banten periode 2019-2024, Andra
Soni dalam sambutan pengantarnya.
Dijelaskan perolehan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10
kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 14 kursi, Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 14 kursi.
Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar) 14 kursi, Partai Nasdem 10
kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 13 kursi, Partai Amanat Nasional
tujuh kursi, Partai Demokrat 11 kursi, Partai Solidaritas Indonesia
(PSI) tiga kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) empat kursi.
"Kita sadari bukan hanya posisi atau jabatan bahwa seseorang bisa
saja kehilangan, atau mendapatkan posisi atau jabatan. Namun
kepemimpinan tetap akan melekat pada siapapun yang secara nyata mampu
mendorong terjadinya tindakan konstruktif di tengah-tengah
komunitasnya," ujar dia.
Andra mengatakan kepada anggota dewan yang melanjutkan karir
politik di tingkat pusat, maupun di kabupaten kota, pihaknya berharap
dapat membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk kemajuan
provinsi Banten.
0 comments:
Post a Comment