JAKARTA ( KONTAK BANTEN Kepala daerah dan/atau Penjabat (Pj) kepala daerah yang masih menjabat
terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada)
2024, diwajibkan mengajukan cuti oleh Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri). Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ
perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara
(Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Dalam
beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016
tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi Kepala daerah yang
masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai,
sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pada ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU
Pilkada menegaskan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada
daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan
menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Kemudian pada ayat (4)
UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Sedangkan
pada ayat (5) UU Pilkada menyatakan: Cuti yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur
dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Selain
itu, Kemendagri menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 tentang CTLN bagi Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur
memberikan cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebelum penetapan pasangan calon.
Adapun pada ketentuan Pasal 4
ayat (1) Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016
tentang CTLN Kepala daerah menegaskan: selama gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota
menjalani CTLN ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota
sampai selesainya Masa Kampanye.
Pada ayat (2): Pjs gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi
madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah
provinsi. Kemudian pada ayat (3): Pjs bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama
pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri.
Di samping itu,
Permendagri itu juga mengatut ketentuan CTLN bagi kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah yang tidak sebagai calon/pasangan calon (paslon)
dalam kontestasi Pilkada, dapat mengajukan izin cuti jika ikut melakukan
kampanye.
Dimana bunyinya: cuti bagi kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya
diberikan dalam jangka waktu masa kampanye Pilkada.
Izin cuti
diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama
masa kampanye Pilkada. Sedangkan hari libur adalah hari yang di luar
ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk
melakukan kampanye.
Untuk pengajuan permintaan cuti, diharuskan
paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikutinya
dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta Surat Keputusan dari
DPP/DPD Partai Politik sebagai Anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah.
Pemberian
izin dan jumlah hari cuti untuk melakukan kampanye Pilkada
memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi dan kewajiban Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam hal Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah masing masing mengajukan izin cuti
melakukan kampanye Pilkada dalam jadwal/waktu yang bersamaan, maka
Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk
melaksanakan tugas sehari hari Kepala Daerah. Atau bisa juga, Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur memfasilitasi agar
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersepakat melakukan penjadwalan
kembali agar pengajuan izin cuti kampanye Pilkada tidak dilakukan dalam
waktu yang bersamaan.
Dalam hal ada pelaksanaan tugas
pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan oleh kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang sedang cuti melakukan kampanye
Pilkada, maka Mendagri dapat memanggil kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dimaksud.
0 comments:
Post a Comment