JAKARTA KONTAK BANTEN Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun
memberikan kebebasan pada empat tersangka narkoba lewat penyelesaian
restoratif.”Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 pengajuan
permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif
(Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika, dalam ekspose yang
dilaksanakan secara virtual pada Senin 7 Oktober 2024,”ujar Harli
Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Senin (7/10/2024).Dijelaskan Harli, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap
para tersangka merujukhasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka
positif menggunakan narkotika, tersangka tidak terlibat jaringan
peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),
dan tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.”jelas Harli.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Berikut Daftarnya:
- Tersangka Ahmad Syarip dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka I Widiah Kameliah alias Widia anak Mustadin, Tersangka II Iman Badriansyah alias Toke Jangan anak Badrah Abe, dan Tersangka III Sudirman alias Yudas anak Masrang dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka I Dewi Puspita Igirisa alias Dewi dan Tersangka II Defris Triswandi Igirisa alias Hapit dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- Tersangka I Abd. Rahman Hiola alias Pablo dan Tersangka II Rafli Rahman alias Aco dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (
0 comments:
Post a Comment