< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pemkot Serang hapus denda PBB-P2 hingga 10 Desember 2024

Friday, 25 October 2024 | Friday, October 25, 2024 WIB | Last Updated 2024-10-25T11:27:21Z

 


 KOTA SERANG KONTAK BANTEN  - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, membebaskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program relaksasi mulai 1 November hingga 10 Desember 2024.

 Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin di Serang, Jumat, mengatakan Pemkot Serang memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda semua jenis pajak sebagai upaya untuk mengejar target pendapatan dari PBB-P2.
 
"Saya sudah membuat satu kebijakan, dimulai tanggal 1 November sampai dengan 10 Desember itu kita buat relaksasi pajak. Jadi seluruh denda pajak itu dihapus atau Rp0," katanya.

 
Dengan adanya relaksasi pajak tersebut diharapkan seluruh camat dan lurah dapat lebih memasifkan sosialisasi kembali kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini.
 
"Saya berharap para kepala kelurahan dan camat bisa menyampaikan kepada masyarakat, terkait adanya kebijakan ini agar bisa dimanfaatkan secara keseluruhan oleh masyarakat. Dan diharapkan ini menjadi pemicu untuk mengoptimalkan penerimaan  PBB-P2," katanya.
 
Ia mengatakan saat ini pembayaran pajak, seperti PBB, bisa dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui berbagai platform e-commerce di antaranya Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee.
 
Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di bank.
 
"Sudah banyak inovasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, sehingga tidak ada lagi alasan," katanya.
 
Ia mengatakan pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan infrastruktur Kota Serang, seperti pengaspalan jalan hingga Penerangan Jalan umum (PJU), yang selama ini bisa dinikmati masyarakat.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update