KOTA SERANG KONTAK BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, membebaskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program relaksasi mulai 1 November hingga 10 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin di Serang, Jumat,
mengatakan Pemkot Serang memberikan keringanan kepada masyarakat dengan
menghapus denda semua jenis pajak sebagai upaya untuk mengejar target
pendapatan dari PBB-P2.
"Saya sudah membuat satu kebijakan, dimulai tanggal 1 November
sampai dengan 10 Desember itu kita buat relaksasi pajak. Jadi seluruh
denda pajak itu dihapus atau Rp0," katanya.
Dengan adanya relaksasi pajak tersebut diharapkan seluruh camat dan
lurah dapat lebih memasifkan sosialisasi kembali kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini.
"Saya berharap para kepala kelurahan dan camat bisa menyampaikan
kepada masyarakat, terkait adanya kebijakan ini agar bisa dimanfaatkan
secara keseluruhan oleh masyarakat. Dan diharapkan ini menjadi pemicu
untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2," katanya.
Ia mengatakan saat ini pembayaran pajak, seperti PBB, bisa
dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui berbagai platform
e-commerce di antaranya Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee.
Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di bank.
"Sudah banyak inovasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kota Serang untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran
pajak, sehingga tidak ada lagi alasan," katanya.
Ia mengatakan pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan
infrastruktur Kota Serang, seperti pengaspalan jalan hingga Penerangan
Jalan umum (PJU), yang selama ini bisa dinikmati masyarakat.
0 comments:
Post a Comment