KOTA CILEGON KONTAK BANTEN Sejumlah
warung jamu yang diduga menjual minuman keras (Miras) di Kota Cilegon,
dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. Razia itu
dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001
tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, serta
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
"Sasaran
operasi kali ini adalah sejumlah warung jamu yang diduga menjual
minuman keras. Dari hasil razia tersebut, kami mendapati dan menyita 124
botol miras dari berbagai jenis dan merek," kata Kepala Seksi
Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cilegon, Ardiano
Setyawan, Jumat, (4/10/2024).
Lebih
lanjut Andiano mengatakan, barang bukti miras tersebut langsung
diamankan oleh petugas Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
"Operasi
ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat, serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah
daerah," ujarnya.
Dia
mengimbau para pelaku usaha, terutama warung jamu, untuk tidak menjual
miras dan mematuhi perda yang berlaku di Kota Cilegon. Pihaknya berjanji
akan terus melakukan pengawasan secara rutin agar lingkungan tetap
kondusif.
"Masyarakat
juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan setiap
pelanggaran yang terjadi, sehingga Cilegon dapat menjadi kota yang aman,
tertib, dan bebas dari peredaran miras serta penyalahgunaan zat
berbahaya lainnya," katanya.
0 comments:
Post a Comment