KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pada Pilkada 2024 mendatang, ancaman
hukuman berat akan diberlakukan bagi pihak yang terlibat dalam praktik
politik uang, baik pemberi maupun penerima. Berdasarkan ketentuan yang
tertuang dalam 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
tentang Pilkada, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam
pidana penjara hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp1 miliar. Bawaslu
Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk menghindari keterlibatan
dalam praktik yang dapat merusak demokrasi ini.
Komisioner
Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa ketentuan
baru dalam undang-undang ini mencakup sanksi berat bagi penerima politik
uang. Hukuman bagi penerima akan sama dengan hukuman bagi pemberi,
termasuk penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda
yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Setiap
orang yang terbukti menerima uang atau materi lainnya sebagai imbalan
untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu akan mendapat
hukuman yang sama dengan pemberi," ujar Ari.
Ia
menjelaskan undang-undang juga memperjelas bahwa subjek yang bisa
dikenai sanksi bukan hanya pelaksana kampanye atau tim pasangan calon.
Setiap orang yang melakukan pemberian uang atau materi untuk
mempengaruhi hak pilih juga dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan
pasal 187A ayat 1. Penerapan sanksi yang ketat ini diharapkan dapat
menekan praktik politik uang yang selama ini merusak integritas
pemilihan.
Ari menambahkan bahwa
penerapan sanksi pidana setara bagi pemberi dan penerima bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilihan yang bebas
dari praktik transaksional. Bawaslu pun mengintensifkan sosialisasi
kepada masyarakat agar lebih memahami risiko yang dihadapi jika terlibat
dalam politik uang. Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman
di kalangan masyarakat tentang pentingnya menjaga hak pilih secara
independen dan tanpa pengaruh materi.
Dengan
penegakan aturan yang ketat ini, Bawaslu Kabupaten Serang berharap
dapat meminimalisir politik uang dalam Pilkada 2024, sehingga pemilihan
dapat berlangsung secara bersih, adil, dan berintegritas. Masyarakat pun
diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi politik uang di
sekitar mereka.
0 comments:
Post a Comment