Wednesday, 6 November 2024

Awas Politik Uang ! Pemberi dan Penerima Politik Uang Dikenai Sanksi Pidana

 

 
KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Pada Pilkada 2024 mendatang, ancaman hukuman berat akan diberlakukan bagi pihak yang terlibat dalam praktik politik uang, baik pemberi maupun penerima. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam pidana penjara hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp1 miliar. Bawaslu Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk menghindari keterlibatan dalam praktik yang dapat merusak demokrasi ini.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa ketentuan baru dalam undang-undang ini mencakup sanksi berat bagi penerima politik uang. Hukuman bagi penerima akan sama dengan hukuman bagi pemberi, termasuk penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 
"Setiap orang yang terbukti menerima uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu akan mendapat hukuman yang sama dengan pemberi," ujar Ari.
Ia menjelaskan undang-undang juga memperjelas bahwa subjek yang bisa dikenai sanksi bukan hanya pelaksana kampanye atau tim pasangan calon. Setiap orang yang melakukan pemberian uang atau materi untuk mempengaruhi hak pilih juga dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan pasal 187A ayat 1. Penerapan sanksi yang ketat ini diharapkan dapat menekan praktik politik uang yang selama ini merusak integritas pemilihan.
Ari menambahkan bahwa penerapan sanksi pidana setara bagi pemberi dan penerima bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilihan yang bebas dari praktik transaksional. Bawaslu pun mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami risiko yang dihadapi jika terlibat dalam politik uang. Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman di kalangan masyarakat tentang pentingnya menjaga hak pilih secara independen dan tanpa pengaruh materi.
Dengan penegakan aturan yang ketat ini, Bawaslu Kabupaten Serang berharap dapat meminimalisir politik uang dalam Pilkada 2024, sehingga pemilihan dapat berlangsung secara bersih, adil, dan berintegritas. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi politik uang di sekitar mereka.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support