Petugas BPBD Kota Tangerang bersama pegawai bidang pertamanan Disbudpar sedang memangkas pohon yang tumbang ke jalan dampak hujan lebat. |
Disbudpar melalui Bidang Pertamanan sudah menyiagakan Posko Klaim Asuransi dan petugasnya
TANGERANG KONTAK BANTEN - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang siap
memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengajukan klaim
asuransi dampak pohon tumbang yang menyebabkan kerusakan hingga luka -
luka, bahkan meninggal dunia.
Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Indri Suryani di Tangerang, Jumat, mengatakan masyarakat yang ingin mengajukan klaim secara online bisa mengakses melalui aplikasi Tangerang LIVE dan memilih menu Laksa dengan fitur pengajuan asuransi pohon tumbang.
Sedangkan pengajuan klaim asuransi pohon tumbang secara offline, dapat dilakukan masyarakat dengan datang ke kantor Disbudpar Kota Tangerang di Jalan Mayjen Sutoyo, Nomor 11, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Indri Suryani di Tangerang, Jumat, mengatakan masyarakat yang ingin mengajukan klaim secara online bisa mengakses melalui aplikasi Tangerang LIVE dan memilih menu Laksa dengan fitur pengajuan asuransi pohon tumbang.
Sedangkan pengajuan klaim asuransi pohon tumbang secara offline, dapat dilakukan masyarakat dengan datang ke kantor Disbudpar Kota Tangerang di Jalan Mayjen Sutoyo, Nomor 11, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Disbudpar melalui Bidang Pertamanan sudah menyiagakan Posko Klaim
Asuransi dan petugasnya. Posko ini disiagakan setiap Senin hingga Sabtu
mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” katanya.
Program klaim asuransi pohon tumbang sudah tersedia sejak tahun 2019, dengan sasaran seluruh masyarakat yang terdampak pohon tumbang di wilayah Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Secara nilai, santunan pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal Rp20 juta.Sepanjang tahun 2024, Bidang Pertamanan Disbudpar menerima klaim asuransi pohon tumbang sebanyak 14 permohonan, 12 diantaranya telah selesai ditangani dan dicairkan.
“Angka ini masih akan bertambah, mengingat beberapa hari terakhir banyak terjadi pohon tumbang yang mengakibatkan kerusakan pada rumah maupun kendaraan,” katanya.
Program klaim asuransi pohon tumbang sudah tersedia sejak tahun 2019, dengan sasaran seluruh masyarakat yang terdampak pohon tumbang di wilayah Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Secara nilai, santunan pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal Rp20 juta.Sepanjang tahun 2024, Bidang Pertamanan Disbudpar menerima klaim asuransi pohon tumbang sebanyak 14 permohonan, 12 diantaranya telah selesai ditangani dan dicairkan.
“Angka ini masih akan bertambah, mengingat beberapa hari terakhir banyak terjadi pohon tumbang yang mengakibatkan kerusakan pada rumah maupun kendaraan,” katanya.
0 comments:
Post a Comment