CILEGON KONTAK BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mendorong penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap tindak pidana ringan atau tertentu diberlakukan di tingkat kelurahan se-Kota Cilegon.
Hal itu terungkap saat Kejari Cilegon menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama 43 kelurahan terkait pemberlakuan Restorative Justice di Aula Setda Cilegon, Jumat (22/11/2024).
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan penerapan Restorative Justice di tingkat kelurahan itu bertujuan untuk mengembalikan fungsi kantor kelurahan yang menghidupkan musyawarah dalam menghadapi persoalan.
“Karena kultur budaya musyawarah sudah mulai luntur, kejaksaan dengan program RJ ingin mengembalikan itu semua, agar tidak dikit-dikit proses hukum. Meskipun dalam proses hukum kita yang terbanyak RJ-nya, perkara yang dipulihkan, tetapi itu belum cukup rasanya ketika kita tidak mengoptimalkan fungsi-fungsi kantor kelurahan,” katanya.
Diana mencontohkan beberapa permasalahan yang bisa diberlakukan Restorative Justice yakni seperti perselisihan antar tetangga, pencurian, hingga pengguna narkoba. Meski begitu, dari sejumlah permasalahan tersebut, apabila tidak dapat didamaikan dan pelakunya residivis maka proses hukum dipersilakan berlanjut.
“Kalau memang setelah didamaikan tidak terjadi perdamaian, ya tetap lanjut prosesnya. Tetapi ada beberapa permasalahan belum proses hukum kita bisa hadir di situ untuk mendamaikan. Kita juga akan memilah tidak semua perkara itu dihentikan. Kalau orangnya residivis, sering bikin onar di masyarakat tentu tidak,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment