![]() |
Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang masih bertebaran di sepanjang Jalan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin, 25 November 2024. |
BANTEN KONTAK BANTEN Sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih nampak bertebaran di titik-titik tertentu di Kota Tangerang meski sudah memasuki masa tenang. Padahal pemungutan suara tinggal memasuki H-2.
Berdasarkan pantuan, pemandangan APK masih terlihat di Jalan M Thoha dan Jalan KS Tubun, Karawaci, di Kota Serang di Jalan Cipocok Jaya dan Seputar komplek perumahan pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Adapun letak APK yang masih terpasang yakni dengan menggunakan bambu, bilboard, tiang listrik, hingga pepohonan Jenis APKnya pun beragam mulai dari baliho, spanduk hingga poster.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menuturkan, berdasarkan PKPU No.13 / 2024 tentang Kampanye, APK seharusnya sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam pasal 28 ayat 6, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dan pemerintah daerah.
“Pembersihan APK regulasinya ada di KPU, berdasarkan PKPU 13/ 2024. Pasal 28 ayat 5 dan 6,” ujarnya. “Kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan Pemkot Tangerang,”sambungnya.Komarullah mengaku telah meminta KPU Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang untuk segera melakukan penertiban. Namun, hingga kini masih ditemukan beberapa APK berdasarkan pemantauan Bawaslu. Meskipun begitu, kata Komar, pihak KPU hari ini sudah bergerak mencopot APK di sejumlah titik seperti di Kecamatan Cipondoh, Cibodas, Ciledug, Karang Tengah, Pinang dan Benda. “Kami siap dampingi pihak KPU. Kami minta KPU mencopot semua APK tanpa satu pun tersisa,”Tegasnya.
0 comments:
Post a Comment