Monday, 30 December 2024

Merugikan Negara Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6.5 Tahun

 


JAKARTA KONTAK BANTEN - Putusan PN Tipikor Jakarta yang cuma menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis menuai sorotan. Pasalnya, kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang dilakukan Harvey, telah rugikan negara mencapai Rp 300 triliun. Putusan itu membuat jaksa kecewa dan resmi mengajukan banding. 

Sidang vonis Harvey Moeis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memuaskan. Sebab, jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun.

 Atas dasar itu, Kejagung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal itu tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

“Putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/12/2024).

Selain mengajukan banding terhadap Harvey Moeis, Harli menyebut jaksa juga mengajukan upaya serupa terhadap 4 terdakwa lain dalam perkara yang sama. Yaitu Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

 Diketahui bahwa Suwito, Robert, dan Suparta sama-sama dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun oleh majelis hakim. Sementara, Reza dihukum pidana penjara 5 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara. 

 Bagi Harli, banding terhadap putusan lima terdakwa itu dilakukan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat karena terjadinya kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. “Serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” sebutnya.

Meski begitu, jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rosalina, selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa (TIN).

 enurut Harli, alasan JPU menerimanya karena putusan dari majelis hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsinya. “Sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” jelas Harli.

Walaupun vonis ringan terhadap para terdakwa dianggap jaksa kurang adil, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjelaskan putusan hakim telah melalui proses yang berlandaskan alat bukti, pertimbangan hukum, dan keyakinan.

Sunarto menegaskan, setiap putusan pengadilan pasti memenuhi tiga prinsip utama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan demikian, putusannya tidak dibuat sembarangan.

 “Di situ lah hakim dalam memutus menggabungkan, meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan,” kata Sunarto di Gedung MA, Jumat (27/12/2024).

Sunarto juga menyinggung pihak-pihak yang mengkritik putusan tersebut tidak mendapatkan informasi yang utuh mengenai jalannya persidangan. Sebab, mereka hanya bisa menilai hasil akhirnya yang berupa putusan dan dianggap terlalu ringan.

Menurut Sunarto, masyarakat seharusnya ikut memantau proses pembuktian perkara dalam persidangan. Dengan demikian bisa mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan.

 “Mungkin media dan masyarakat tidak mendapatkan informasi sepenuhnya. Jika rekan-rekan Jurnalis hadir di persidangan, mereka bisa melihat bagaimana bukti-bukti yang diajukan dipertimbangkan oleh hakim,” ungkapnya.

 Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengaku pihaknya tidak tinggal diam dengan putusan ringan yang dijatuhkan majelis dalam kasus timah. 

 Mukti menegaskan, sejak awal KY telah memantau jalannya persidangan. Khususnya saat jaksa menghadirkan saksi-saksi kunci dan ahli, hingga saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

 Dengan modal itu, Mukti menegaskan akan mendalami putusannya untuk memastikan tak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

 “Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar, Jumat (27/12/2024).

 KY juga mengimbau masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran etik hakim untuk melapor. Namun, ia menekankan, laporan harus disertai bukti pendukung agar bisa diproses lebih lanjut.

Dengan langkah ini, KY berharap proses hukumnya dapat berjalan transparan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami membuka ruang bagi masyarakat, tapi laporan harus berbasis data yang valid,” tuturnya.

 Sebelumnya, eks Menko Polhukam Mahfud MD ikut mengkritik putusan ringan terhadap Harvey. Dengan melihat dari besarnya nilai kerugian negara, putusan terhadap Harvey ini telah menusuk rasa keadilan di masyarakat. 

 "Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, Rp 300 triliun hanya diambil Rp 210 (miliar)," kritik Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Share:

0 comments:

Post a Comment

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support