Kedua pemimpin ingin agar resolusi PBB nomor 2254 segera diimplementasikan sebagai satu-satunya cara menjamin kepentingan rakyat Suriah dan kedaulatan wilayahnya setelah penggulingan Presiden Bashar Al-Assad.
"Kedua Presiden sepakat bahwa satu-satunya solusi yang berkelanjutan bagi Suriah adalah melalui proses politik yang inklusif, damai, dan demokratis, sesuai dengan UNSCR 2254 yang memprioritaskan aspirasi dan kepentingan rakyat Suriah serta memastikan kedaulatan dan integritas teritorialnya," bunyi pernyataan tersebut, seperti dirilis laman Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis, 19 Desember 2024.
Mereka juga mengutuk perluasan aktivitas militer pendudukan Israel di perbatasan Suriah, khususnya di Dataran Tinggi Golan yang semakin signifikan sejak pengambilailan Damaskus oleh kelompok oposisi bersenjata.
Menurut keduanya, penyerbuaan pasukan Israel di Zona Penyangga Suriah jelas melanggar Perjanjian Pemisahan 1974 dan berbagai resolusi PBB. Oleh karenanya Tel Aviv harus segera menarik diri dari Golan.
"Kedua pemimpin mengutuk upaya apapun yang merongrong kedaulatan dan integritas teritorial Suriah, terutama agresi yang dilakukan oleh Israel di Dataran Tinggi Golan yang merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Pemisahan 1974 dan berbagai resolusi PBB, serta mendesak Israel agar mengakhiri pendudukannya atas Dataran Tinggi Golan," tegas Prabowo dan El-Sisi.
Setelah pasukan pemberontak menggulingkan rezim Bashar al-Assad pada Minggu, 8 Desember 2024, pasukan militer Israel langsung bergerak mencaplok wilayah Suriah dengan menguasai Dataran Tinggi Golan.
Perdana Menteri Benjamin
Netanyahu memerintahkan pasukan Israel untuk merebut zona penyangga di
Dataran Tinggi Golan yang didirikan berdasarkan perjanjian gencatan
senjata Israel-Suriah pada 1974.
Netanyahu berdalih bahwa
perjanjian yang telah berlangsung 50 tahun itu telah selesai dengan
tentara Suriah sehingga mengharuskan pengambilalihan oleh Israel.Israel sebelumnya telah menduduki sebagian wilayah Dataran Tinggi Golan
yang subur setelah perang 1967. Komunitas Internasional menilai
pendudukan itu ilegal, kecuali Amerika Serikat.
0 comments:
Post a Comment