Sunday, 29 December 2024

Sambut Tahun Baru, Simak Aturan Penggunaan Kembang Api

 

 
JAKARTA KONTAK BANTEN  Tinggal hitungan hari, masyarakat Indonesia akan menyambut pergantian malam tahun baru 2024-2025. Dalam pesta pergantian malam tahun baru itu, pastinya dimeriahkan dengan kembang api. 
Simak aturan hukum yang ditetapkan pemerintah dalam mengatur penggunaan kembang api. Peraturan dibuat oleh pemerintah, demi aktivitas masyarakat aman dan nyaman selama melakukan aktivitas di malam tahun baru 2024-2025. 
Berikut aturan penggunaan kembang api: 
1. Perkap Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Pada pasal 3 mengatakan, petasan berisikan mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inci. 
Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan. 
2. UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 
Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 berbunyi: 
"Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun." 
3. Pasal 187 KUHP 
Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 
• Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 
• Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 
• Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku, membuat aturan mengenai jenis kembang api yang boleh dan tidak boleh. Yakni, dinyalakan dalam perayaan Tahun Baru 2025 di Jakarta. 
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. "Nanti ada aturannya semua, mana yang boleh dan ada yang dilarang," kata Ade dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (29/12/2024). 
Ade mengimbau, masyarakat melayangkan surat pemberitahuan terkait penggunaan kembang api kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan terkendali. 
"Setiap kegiatan masyarakat (pesta kembang api) yang menimbulkan kerumunan aktivitas lebih dari beberapa orang. Sebaiknya memberi informasi kepada kantor kepolisian terdekat," ujar Ade. 
Ade menerangkan, pihaknya melakukan upaya-upaya preemtif atau penangkalan, seperti dari memberikan imbauan, dan edukasi mesti dilakukan. Ia juga memastikan petugas hadir di setiap kegiatan masyarakat.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Kota Serang Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

DPRD Kota Serang Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

RAMADHAN YA RAMADHAN

RAMADHAN YA RAMADHAN

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

RSUD Banten Mengucapkan atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

RSUD Banten Mengucapkan atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

SELAMAT DAN SUKSES WALIKOTA SERANG TERPILIH

SELAMAT DAN SUKSES WALIKOTA SERANG TERPILIH

SELAMAT GUBERNUR BANTEN

SELAMAT GUBERNUR BANTEN

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support