BANTEN KONTAK BANTEN – Ratusan warga Banten menolak proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Bentuk penolakan tersebut, mereka melakukan demo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug,Kota Serang Senin (23/12/2024).
Mereka menilai proyek tersebut bakal merugikan bagi warga Banten. Sebanyak 9 izin prinsip yang harus dituntaskan sebelum pihak pengembangan melakukan kegiatan, namun kini dinilai bermasalah.
“Setidaknya ada 9, izin prinsip, lingkungan, lalu-lintas. Izin-izin itu semuanya harus beres sebelum pembangunan.Permulaan pembangunan, termasuk Amdal, analisis mengenai lingkungan, kalau kita perhatian secara faktual juga,” kata Kuasa Hukum Penggugat PIK 2 Rahmat Khozinudin
Akibatnya ketidakberesan perizinannya, banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan nyawa warga Banten menjadi korban, padahal sudah diatur lewat Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Tangerang.
“Karena izin tidak beres, di lapangan terjadi pelanggaran misalnya, izin lalu lintas, karena tidak jelas aturan lalu lintas yang ditetapkan, padahal perbup, bupati tangerang, yang seharusnya jam 10 malam hingga 5 pagi,”ujarnya.
“Tetapi 24 jam akhirnya kecelakaan, ada yang meninggal. Bahkan jasadnya sulit dikenali hal itu terungkap saat musyawarah rakyat Banten di Pontang. Ini kan mengkonfirmasi gak beres perizinannya proses perizinannya,”imbuhnya.
Pihaknya mendesak kepada pemerintah pusat untuk mengaudit semua proses perizinan proyek PIK 2. Padahal jika pengembangan sudah memulai pekerjaannya, mestinya seluruh perizinannya sudah ditempuh.
0 comments:
Post a Comment