LEBAK KONTAK BANTEN Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak
Rully Chaeruliyanto , Rabu , mengatakan kenaikan UMK 6,5 persen itu
telah dibahas melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
Bahkan, hari Jumat (13/12) akan menggelar rapat kesepakatan kenaikan 6,5 itu.
"Kenaikkan UMK 6,5 persen sudah tinggal menunggu ditetapkan oleh
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar," katanya menjelaskan.
Menurut dia, UMK Kabupaten Lebak sebelumnya Rp2,9 juta per bulan
dengan naik 6,5 persen atau Rp190 ribu sehingga total Rp3,90 ribu per
bulan.
Saat ini, jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak
191 unit usaha yang wajib lapor secara online dengan mengerjakan 16.821
tenaga kerja.
Perusahaan terbesar di Kabupaten Lebak industri alas kaki milik perusahaan investasi Penanaman Modal Asing (PMA).
"Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja," katanya menjelaskan.
0 comments:
Post a Comment