JAKARTA KONTAK BANTEN Program Indonesia Pintar (PIP)
kembali hadir pada tahun 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang
mampu. Pemerintah memastikan program ini bertujuan memperluas akses
pendidikan bagi jutaan anak Indonesia.
Program Dana PIP
2025 saat ini cair berapa kali sih? Simak jawabannya dalam artikel ini
ya. Bantuan dana PIP dapat digunakan siswa untuk memenuhi kebutuhan
sekolah seperti membeli buku, seragam, dan perlengkapan belajar.
Program
ini diharapkan mampu menekan angka putus sekolah sekaligus meningkatkan
kualitas pendidikan nasional. Dana PIP 2025 akan disalurkan melalui
tiga tahap pencairan yang berlangsung sepanjang tahun.
Sistem ini
diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, yang
mengatur tata cara pelaksanaannya. Simak penjelasannya di bawah ini.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran
dana PIP tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun sebelumnya tanpa
perubahan nominal. Untuk siswa SD kelas 1-5, dana yang diberikan sebesar
Rp450.000 per tahun.
Sementara itu, siswa SD kelas 6 menerima
bantuan sebesar Rp225.000 per tahun. Di jenjang SMP kelas 7-8, siswa
akan mendapatkan Rp750.000 per tahun.
Siswa SMP kelas 9
mendapatkan bantuan senilai Rp375.000 per tahun. Untuk jenjang SMA/SMK
kelas 10-11, siswa menerima Rp1.800.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK
kelas 12 mendapatkan Rp900.000 per tahun. Bantuan ini diberikan untuk
mendukung biaya pendidikan mereka dan meringankan beban ekonomi
keluarga.
Jadwal dan Syarat Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan
dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang
tahun. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April 2025 dan
diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin
kedua berlangsung dari Mei hingga September 2025, diberikan kepada
siswa yang telah diusulkan dinas pendidikan setempat. Penerima termin
ini harus terlebih dahulu mengaktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin
ketiga berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025, ditujukan kepada
siswa yang memenuhi kriteria di termin sebelumnya. Pencairan dilakukan
bertahap agar tepat sasaran dan sesuai jadwal sekolah.
Adapun
syarat utama penerima dana PIP adalah siswa harus terdaftar di Data
Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, siswa juga harus memiliki KIP,
berasal dari keluarga rentan miskin atau miskin, dan mengaktivasi
rekening dana bantuan.
Program ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan sumber daya manusia unggul di Indonesia. Dengan sistem ini, pem
0 comments:
Post a Comment