JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos (PT) alias Thian Po Tjhin yang ditangkap di Singapura.
"KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum, kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi tertangkapnya buronan KPK Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dapat berlangsung selama 1—2 hari.
"Tergantung pada kelengkapan dokumennya karena 'kan itu permohonan harus diajukan kepada pihak pengadilan di Singapura," kata Menkum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, bila pengadilan di Singapura menyatakan dokumen yang diajukan pihak Indonesia telah lengkap, ekstradisi Paulus Tannos segera diproses.
Supratman mengatakan bahwa Kemenkum telah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung terkait dengan Paulus Tannos.
0 comments:
Post a Comment