< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

KPU Tetapkan Budi-Agis Sebagai Wali Kota Serang Terpilih 9 Januari 2025

Tuesday, 7 January 2025 | Tuesday, January 07, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-07T13:20:37Z

 


 SERANG KONTAK BANTEN   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan segera melakukan rapat pleno terbuka untuk membahas terkait penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi ditingkat KPU Kota Serang yang digelar pada 4 Desember 2024 yang lalu, Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia berhasil memenangkan kontestasi Pilkada Kota Serang 2024 dengan perolehan 212. 262 suara dan mengungguli 2 pesaingnya.

Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran mengungkapkan, KPU Kota Serang akan menggelar pleno penetapan setelah menerima surat dari KPU RI.Rencananya tanggal 9 Januari 2025 itu teknis pleno untuk penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang,” tutur Ade, Selasa, 7 Januari 2025.

Masih kata Ade, KPU RI mulai mengeluarkan surat pemberitahuan kepada KPU Kota/Kabupaten dan juga KPU Provinsi setelah mendapat surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Poinnya bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak ada gugatan, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat dari KPU tersebut diterbitkan dan surat tersebut telah terbit tertanggal 6 Januari 2025,” katanya.

Lanjut Ade, setelah dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih, tahapan selanjutnya yakni pelantikan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024.

Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan serta kepastian dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah.

×
Berita Terbaru Update