Sunday, 5 January 2025

Pajak 12 Persen Diberlakukan untuk Barang Mewah Mulai Februari 2025

 


 Dampak Kenaikan Pajak 12 Persen pada Kendaraan Matic dan Barang Mewah Lainnya

 
JAKARTA KONTAK BANTEN Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang-barang mewah. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, dengan fokus pada barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, termasuk motor matic, menjadi salah satu jenis barang yang terkena dampak dari kenaikan pajak ini.

Penerapan tarif PPN baru ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, yang tidak termasuk barang kebutuhan konsumsi umum. Seperti yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, pajak 12 persen ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi pada barang-barang pokok yang mereka butuhkan sehari-hari, seperti sembako.

Namun, untuk barang-barang mewah seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan melonjak hingga 70 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin antara 3.000-4.000 cc akan dikenakan tarif hingga 70 persen. Aturan ini berlaku pada kendaraan yang masuk dalam kategori mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Penerapan pajak baru ini juga mendapat respons positif dari masyarakat. Yanti, salah seorang warga Palembang, mengungkapkan rasa syukurnya karena kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak akan memberatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Namun, ada beberapa kebingungan di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami kebijakan ini. Pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk memastikan semua pihak memahami ketentuan yang berlaku dan tidak ada kebingungan terkait penerapan tarif PPN 12 persen ini.

Kebijakan ini, yang mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2025, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia tanpa memberatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.(*)

 

 

 
Share:

0 comments:

Post a Comment

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support