JAKARTA KONTAK BANTEN Bareskrim Polri resmi
meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di
perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil
setelah gelar perkara yang menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dari
hasil gelar, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana
pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap
melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu
(5/2/2025), dikutip dari laman humas polri.go.id
Meski
telah naik ke tahap penyidikan, Djuhandani belum mengungkapkan
pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Ia hanya memastikan
proses hukum akan dijalankan secara profesional dan tetap mengedepankan
asas praduga tak bersalah.
“Sebelum
menemukan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.
Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan
matang,” ujarnya.
Sebelum
digelarnya perkara ini, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci.
Diantaranya perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden
Lukman.
Berikutnya
dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN). Selain itu ada perwakilan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya,
Senin (3/2/2025), penyidik juga meminta keterangan dari tujuh saksi
lain yang menjadi dasar dalam gelar perkara ini. Gelar perkara tersebut
dihadiri tim Bareskrim, penyidik utama dan madya, serta para penyidik di
lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum.
Penyelidikan
kasus ini dimulai sejak awal Januari 2025 atas perintah langsung
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya
penyelidikan (SPDP) diterbitkan 10 Januari lalu.
Dalam
proses penyelidikan, Polri berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, dan pihak kelurahan tempat terbitnya
sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut.
0 comments:
Post a Comment