PANDEGLANG KONTAK BANTEN - Sah,
Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri
Supriadi yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten
Pandeglang 2024, melenggang dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
Hal itu sudah mendapatkan
kepastian karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan
gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada
Pandeglang 2024 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wabup
Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya.
Keputusan itu dibacakan pada 'Sidang Dismissal' terkait PHPU Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2).
“MK berpendapat permohonan
pemohon Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU, tidak memenuhi
syarat formil permohonan," kata Hakim Saldi Isra.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yakni “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Saldi Isra.
Bahkan, Besok (hari ini, 6
Februari 2025) pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang bakal
menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup
Pandeglang Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024.
Ketua Diisi Hukum dan
Pengawasan KPU Kabupaten Pandeglang, Samsuri membenarkan, pada sidang
putusan ‘Dismissal’, atas sengketa PHPU Pilkada Pandeglang, MK menolak
permohonan PHPU Fitron-Diana.
“Hasilnya MK menolak
permohonan PHPU Pilkada Pandeglang yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Pandeglang nomor urut 1 Fitron-Diana,” kata Samsuri, Rabu,
(5/2).
Samsuri menegaskan,
permohonan tidak dapat diterima. Tahapan selanjutnya kata dia,
menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih.
“Paling lambat satu hari
setelah permohonan tidak dapat diterima, maka tahapan selanjutnya paling
lambat satu hari setelah menerima salinan putusan dari MK KPU
Pandeglang melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Terpisah, Wabup Pandeglang
terpilih, Iing Andri Supriadi menilai, putusan MK telah membuktikan
tuduhan yang dilayangkan Fitron-Diana terhadap Dewi-Iing tidak benar.
“Alhamdulillah, dengan hasil
putusan MK tersebut, publik menjadi tahu yang selama ini dituduhkan
kepada kami (Dewi-Iing, red) itu tidak terbukti,” kata Iing.
Lebih utama saat ini bagi Iing, ucapan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini berdoa dan berjuang bersama. “Atas putusan ini, semua doa, harapan dan perjuangan tim dan warga yang tidak pernah putus, saya ucapkan terima kasih,” tandasnya.
Juru bicara (Jubir) Bupati Pandeglang terpilih Raden Dewi Setiani, Ari Supriadi mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas keputusan MK tersebut. “Terkait putusan MK, kami Tim Pemenangan Dewi-Iing mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah, karena putusan ini merupakan putusan yang sesuai harapan bersama,” kata Ari.
Saat ini katanya, pihaknya bakal mempersiapkan semua kebutuhan untuk tahapan selanjutnya. “Setelah putusan MK ini, kami tentu akan mengikuti proses yang berjalan, baik di KPU Pandeglang untuk diplenokan Kamis besok, di DPRD Pandeglang dan di pemerintah,” ungkapnya.
Pihaknya juga sangat
berterima kasih kepada seluruh pihak terutama masyarakat Kabupaten
Pandeglang yang telah memberikan amanah dan mengawal jalannya proses
demokrasi dengan baik.
0 comments:
Post a Comment