JAKARTA KONTAK BANTEN Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyayangkan
putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
akibat kelalaian penyelenggara Pemilu. Diketahui, PSU dilakukan karena
kelalaian KPUD di 24 daerah.
Meski demikian, lanjut dia, anggaran PSU di 24 daerah Pilkada dapat menggunakan APBN. "Saya
kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD
masing-masing," kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa
(25/2/2025).
"Jika memang dibutuhkan APBN bisa melakukan perbantuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016," katanya, menambahkan.
Menurutnya,
putusan MK tersebut harus dilaksanakan oleh KPUD dengan
menyelenggarakan PSU sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan,
kelalaian administratif di 24 KPUD tersebut telah merugikan pasang
calon kepala daerah yang berkontestasi.
"Prinsip dasarnya putusan
MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita
tidak menghargai konstitusi. Tapi, pada sisi yang lain kita tidak
mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita," ujarnya.
Ia
memastikan, akan memanggil penyelenggara Pemilu tersebut untuk
mengevaluasi kesalahan yang terjadi. Menurutnya, selain kerugian
anggaran negara, banyak pihak juga mengalami kerugian dari semua proses
tahapan Pilkada 2024.
"Dengan keberadaan penyelenggara Pemilu yang
dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan kecerobohan,
kesalahan menerapkan hukum. Komisi II DPR akan sangat serius melakukan
evaluasi, ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem
politik dan pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan
putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK
dalam amar putusannya memerintahkan dilakukannya PSU di 24 Pilkada.
Terdapat
1 perkara diputuskan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta
perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada. Sementara,
terdapat 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK.
0 comments:
Post a Comment