BANTEN KONTAK BANTEN Anggota DPRD Provinsi Banten, Gembong R Sumedi, menilai kebijakan Pemerintah Pusat yang membatasi pembelian gas elpiji 3 Kg hanya di tingkat pangkalan, terlalu terburu-buru, tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya.
Sehingga, masyarakat menjadi gaduh karena susah mendapatkan ‘si melon’.Yang selama ini menjadi kebutuhan pokok, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tidak ada sosialisasi, yang disampaikan kepada masyarakat, sehingga mereka kaget. Sementara, jumlah pangkalan di setiap kecamatan atau desa itu sangat terbatas,” kata Gembong, Selasa (4/2/2025).
Meski demikian, anggota Fraksi PKS itu menyambut baik, adanya regulasi itu guna menurunkan harga jual gas, serta memastikan subsidi yang disalurkan tepat sasaran.
Namun di luar itu, pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana keberlanjutan dari pengecer ini yang mayoritas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Kalau ada margin Rp1.000-2.000 itu saya rasa wajar, karena mereka juga kan membutuhkan keuntungan. Dari pada masyarakat membeli ke pangkalan yang jaraknya jauh,” ujarnya.
Ahli Muda Analis Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Dede Kurnia menegaskan, jika stok kebutuhan gas elpiji subsidi di Provinsi Banten mencukupi.
Hanya saja, memang yang membuat ada antrian yang panjang itu karena adanya kebijakan pemerintah, yang membatasi pembelian gas elpiji subsidi hanya bisa di tingkat pangkalan saja.
“Sementara, pangkalan itu tidak biasa menerima pembelian langsung dari masyarakat. Belum lagi, mereka harus menginput data KTP masyarakat yang akan membeli untuk memastikan penyaluran gas subsidi itu tepat sasaran,” ungkapnya.
Menurut Dede, kebijakan pemerintah terkait dengan penyaluran gas elpigi itu sejatinya baik guna memastikan subsidi tepat sasaran serta harga jual di masyarakat sesuai dengan HET. Faktanya masyarakat membeli gas elpigi di tingkat pengecer itu cukup tinggi, padahal itu gas subsidi.
“Makanya ada kebijakan pengecer harus memiliki KLBI atau NIB. Itu untuk mempermudah pendataan pemerintah,” ujarnya.
Dikatakan Dede, setiap pangkalan juga membatasi pembelian gas LPG 3 Kg itu. misalnya untuk kebutuhan keluarga itu 3 kali dalam sebulan sedangkan untuk usaha itu sekitar 10 kali dalam sebulan.
Pihaknya juga, akan secara intensif melakukan pengawasan sampai tingkat pangkalan agar penjualan gas subsidi itu tidak melebihi HET.
0 comments:
Post a Comment