TANGERANG KONTAK BANTEN BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan
Jaminan Kematian (JKM) kepada enam orang ahli waris tenaga pengajar dan
petugas keamanan di lingkungan SMK Negeri di Provinsi Banten.
Diketahui keenam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal
dunia tersebut ialah Alm Rini Hariyani bekerja sebagai tenaga pengajar
di SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan, Siti Fatimah bekerja sebagai
tenaga pengajar di SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang, Niken Sri Rahayu
bekerja sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri 3 Kota Cilegon, Sahyarudin
bekerja sebagai petugas keamanan di SMK Negeri 4 Pandeglang, Situ Oom
Omyati bekerja sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri 1 Cikulur dan Mus
Mulyadi bekerja sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri 7 Pandeglang.
Kelima ahli waris tersebut masing-masing mendapatkan santunan JKM dari
BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42 Juta.
Adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol bersama Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten di Masjid Al Batani KP3B, Kota Serang. Senin,
(24/03/25).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Zain
Setyadi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya
negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang
ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan
kekuatan,” kata Zain.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga
dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,”
tambah Zain.
Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan
sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat
ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin
sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap
Zain.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua
pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti guru honorer,
pedagang, nelayan, petani, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya
bisa menjadi peserta BPJamsostek,” lanjutnya.
Terakhir, Zain mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Banten yang telah mendukung program BPJS
Ketenagakerjaan.
“Tidak lupa juga, saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah
Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah
mendukung program pemerintah dalam hal ini program jaminan sosial
ketenagakerjaan. Semoga kedepannya seluruh tenaga pendidik non ASN yang
menjadi wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
semuanya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” harap Zain.
0 comments:
Post a Comment