< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Mantan Pejabat Pemkot Serang Masih Gunakan Kendaraan Dinas, Walikota Bakal Tarik Paksa

Thursday, 20 March 2025 | Thursday, March 20, 2025 WIB | Last Updated 2025-03-21T03:01:30Z

 


 KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Walikota Serang Budi Rustandi meminta agar seluruh kendaraan dinas (randis) yang masih dipegang eks pejabat Pemkot Serang dikembalikan.

Pemkot Serang juga akan mendata  aset-aset bergerak seperti kendaraan dinas yang masih dipegang mantan pejabat.

Pasalnya, kendaraan tersebut nantinya akan dilakukan lelang, untuk membantu keuangan daerah.

Nantinya, Pemkot Serang akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para mantan pejabat, agar segera mengembalikan kendaraan dinasnya segera.

Walikota Serang, Budi Rustandi mengaku, telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait pengembalian kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Menurut Budi, langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kota Serang.

“Saya tadi menginstruksikan kepada Pak Sekda untuk segera membuat surat edaran kepada seluruh jajaran Pemkot Serang. Kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan oleh pejabat tetapi masih dipakai oleh seseorang harus segera dikembalikan. Nantinya, kendaraan-kendaraan tersebut akan dijual untuk membiayai pembangunan,” kata Budi, Rabu, 19 Maret 2025.

Budi mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan sebagai proses pendampingan, agar para mantan pejabat yang masih menggunakan kendaraan dinas segera mengembalikannya.

“Makanya saya harap kesadarannya yang masih megang tapi sudah bukan pejabat segera kembalikan. Karena, kita akan pakai pendampingan dari Kejaksaan. Ini langsung instruksi saya kepada Sekda untuk segera membuat edarannya,” tegas Budi.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update