BANTEN KONTAK BANTEN Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Meskipun para pegawai tengah menjalankan ibadah puasa, mereka diharapkan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Wali Kota Serang Masa Jabatan 2025-2030 di DPRD Kota Serang, Sabtu (1/3/2025).
"Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal. Tidak boleh ada penundaan dalam pelayanan publik," ujar Andra Soni.
Ia juga mengingatkan bahwa bulan Ramadan adalah momentum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kualitas ibadah.
Salah satu wujud ibadah yang dapat dilakukan adalah dengan melayani masyarakat secara maksimal.
"Sebagai abdi negara, kita memiliki tanggung jawab untuk tetap memberikan pelayanan terbaik, meskipun sedang berpuasa. Ini adalah bagian dari dedikasi kepada masyarakat," tambahnya.
Selain kepada ASN, Andra Soni juga menekankan pentingnya pelayanan yang prima dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten.Saya juga menginstruksikan kepada BUMD untuk tetap memberikan pelayanan terbaik selama bulan Ramadan. Jangan sampai ada penurunan kualitas layanan," tegasnya.
Sebagai panduan bagi ASN, Pemprov Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
- Senin-Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
Untuk instansi dengan enam hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
Penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per mingguPimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memastikan agar pengurangan jam kerja ini tidak mengganggu produktivitas pegawai maupun kelancaran pelayanan publik.
Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat menerima pelayanan publik yang optimal selama bulan Ramadan
0 comments:
Post a Comment