BANTEN KONTAK BANTEN - Gubernur Banten Andra Soni memastikan kesiapan layanan pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bersama seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kegiatan rapat koordinasi di aula UPT Samsat Kota Cilegon tersebut dilakukan agar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor itu berjalan dengan baik.
Persiapan itu, lanjut Andra, meliputi teknis pelayanan yang akan diterapkan di masing-masing UPT, antara lain jumlah personil yang bertugas, jumlah loket, pusat informasi, sampai berbagai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan.
"Termasuk lahan-lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Itu penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan serta kemacetan di jalan," ujarnya.
Menurut Andra Soni, untuk mengoptimalkan pelayanan, jam kerja setiap UPT juga akan ditambah. Termasuk beberapa UPT akan tetap buka di hari libur.
Dikatakan, dirinya tidak menetapkan target dalam kebijakan relaksasi pembayaran pajak itu. Karena tujuan awal dari kebijakan untuk membantu masyarakat serta penghapusan data.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya serta pihak Jasa Raharja terkait pelaksanaan relaksasi pajak ini.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, ada beberapa opsi yang akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pembayar pajak, salah satunya akan dilakukan penambahan jumlah loket di beberapa UPT yang cukup padat.
"Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu yang jumlah wajib pajaknya cukup tinggi," ujar dia
.Pemerintah Provinsi Banten menggelar pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
0 comments:
Post a Comment