![]() |
apat paripurna DPRD Banten dengan agenda penyampaian usul Raperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten, di gedung DPRD Banten di Serang, Sabtu (24/5/2025). |
BANTEN KONTAK BANTEN Komisi V DPRD Provinsi Banten mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten, terutama bagi pekerja sektor non formal yang belum masuk pada program tersebut.
Usulan pembahasan Raperda tersebut disampaikan juru bicara Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah, pada rapat paripurna DPRD Banten di gedung DPRD Banten di Serang, Sabtu.
Rifky mengatakan, usulan raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan dibutuhkan bagi kalangan tertentu seperti nelayan para petani dan juga para pekerja informal yang selama ini mereka tidak mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan baik mandiri maupun ditanggung pemerintah.
"Dengan demikian masih ada sekitar 3,3 juta pekerja yang belum mendapatkan perlindungan, seperti kalangan petani, buruh harian lepas, nelayan, petani pedagang kecil, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," kata Rifky.
Menurut Rifki, berdasarkan hasil rapat komisi V DPRD Provinsi Banten dengan BPJS ketenagakerjaan, salah satu penyebab para pekerja informal ini tidak bisa mengikuti program tersebut karena ketidakmampuan dalam membayar iuran di kalangan pekerja bukan penerima upah tersebut.
"Di sini pemerintah daerah harus hadir dalam skema pemberian bantuan iuran sebagaimana amanat undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang jaminan sosial nasional," katanya.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Banten atas usulan raperda tersebut.
0 comments:
Post a Comment