KAB TANGERANG KONTAK BANTEN - Kementerian Perdagangan (Kemendag)
mengamankan 1.680,47 unit barang impor yang tidak sesuai dengan
ketentuan atau impor ilegal dari China.
Menteri Perdagangan Budi
Santoso mengatakan bahwa nilai jutaan unit barang impor ilegal jenis
perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja ini sebesar Rp18,8
miliar.
"Barang-barang ini diimpor dari China oleh PT Asiaalum
Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku
terkait aturan impor," ucap Budi dalam konferensi pers penyegelan barang
impor di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, terhadap jutaan barang
impor ilegal saat ini telah dilakukan penyegelan sebagai upaya
melindungi industri dalam negeri dan konsumen atas dampak keberadaan
barang-barang tersebut.
"Barang ini diperoleh atau diketahui
berdasarkan informasi/pengamatan dari media sosial (medsos) khususnya di
platform TikTok. Maka, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan
kelengkapan impor. Namun, tidak dapat dibuktikannya," katanya.Menurut dia, atas beredarnya sejumlah jenis barang perkakas asal China
yang melanggar ketentuan perdagangan di pasar dalam negeri ini telah
menyebabkan kerugian bagi produk lain.
Oleh sebab itu, kata Budi,
pemerintah segera memberikan tindakan tegas dengan menyegel atau
menyita barang tersebut dari pasaran.
"Untuk barang impor ini
menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran
barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki
manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan
dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang,"
ungkapnya.
Barang impor ilegal yang diamankan itu, antara lain
MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, grindra/gergaji/mesin serut listrik
sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan
sebanyak 600.000 pcs, dan gunting tangan 77 pcs.
Kemudian, barang
jenis kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur dari
berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs, dan sekel sebanyak 9.215 pcs.
Selanjutnya,
sebagai tindak lanjut atas penanganan barang impor ilegal ini, pihaknya
akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaku importir agar
segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi
barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti
kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali,"
tuturnya.
Dalam hal ini, Mendag Budi menyampaikan bahwa untuk
sanksi yang diberikan kepada para pelaku importir adalah dengan tidak
memberikan izin usaha dan dilarang melaksanakan kegiatan dagang di dalam
negeri sebagai memberikan efek jera.
"Perusahaan bisa ditutup
izinnya, dan tidak bisa berkegiatan serupa. Dan untuk barang yang sudah
beredar, perusahaan diwajibkan menarik kembali," kata dia.
0 comments:
Post a Comment