KLH
menyegel sebuah panrik pengolahan limbah B3 di pasar Kemis Kabupaten
Tangerang karena diduga melakukan kerusakan lingkungan dan pencemaran
limbah, Junat 16 Mei 2025.
TANGERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, secara tegas menutup dan menghentikan operasional usaha pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh CV Noor Annisa Kemikal.
Upaya penghentian atau penutupan operasional tempat usaha ini, dilakukan sebagai merespon atas penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI pada Jumat 16 Mei 2025.
“Stop kita hentikan, ditutup dan disegel, dari kita sudah ada surat edarannya untuk segel dan setop operasional usaha itu,” kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Senin (19/5/2025).
Ia mengatakan, alasan penutupan operasional usaha pengelola limbah ini didasari atas tidak adanya izin usaha dan telah mencemari lingkungan setempat.
Dalam pengambilan keputusan itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah meminta arahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dalam kondisi urgen untuk menyegel tempat usaha yang telah melanggar aturan lingkungan tersebut.
“Kajari juga kasih arahan ke kita sebenarnya, bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam hal urgensi ini, bisa saja menyegel atau setop usaha atau industri yang mencemari lingkungan. Walaupun kewenangan dipusat, jadi kita bisa langsung segel dan setop,” terang dia.
Sebelumnya, pada Jumat (16/5) lalu Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel seluruh operasional usaha limbah oli dan plastik milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pagedangan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan sejumlah standar pengelolaan terdapat pelanggaran serius yakni adanya pencemaran lingkungan.
“Ini memang semacam limbah B3 dan memang sangat berbahaya, sehingga kami minta semua orang pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD untuk masuk lingkungan gudang ini,” katanya.
Atas hasil temuan nya, maka Kementerian LH untuk melakukan penyegelan dan penutupan sebab ada pelanggaran perdata ataupun pidana di dalamnya.
“Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbah nya yang sangat berantakan. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang,” terang dia dilansir Antara.
0 comments:
Post a Comment