TANGSEL KONTAK BANTEN Penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Komisi Kejaksaan menyebutkan masa penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Khususnya dalam Pasal 24. Masa penahanan oleh penyidik 20 hari pertama,” sebut komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman saat dihubungi kabar6.com, Selasa (1/7/2025) pagi.
Ia mengatakan masa penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Total maksimal 60 hari.
Kemudian, lanjut Nurokhman, masa penahanan oleh penuntut umum sesuai Pasal 25 KUHAP adalah 20 hari pertama dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari. Total maksimal 50 hari.
Komisi Kejaksaan yakin jaksa penyidik sudah mempunyai strategi penyidikan dalam penanganan perkara dugaan korupsi sampah di Kota Tangsel. Maka ketika penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, tentunya sudah yakin dan mempunyai pertimbangan secara materil dan formil.
“Untuk lamanya masa penahanan terhadap tersangka merujuk KUHAP pasal tersebut yaitu 60 hari oleh penyidik dan 50 hari oleh penuntut umum,” terang Nurokhman.
Diketahui, kasus sampah di Kota Tangsel telah menyeret empat orang menjadi tersangka. Tersangka keempat berinisial ZY, staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel usai dikenakan rompi pink langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang pada Kamis, 17 April 2025.
Tiga orang tersangka lainnya yang beruntun ditetapkan sebagai tersangka adalah SYM Direktur PT Ella Pratama Perkasa, WL Kepala DLH Tangsel dan TBA Kepala Bidang Kebersihan.
SYM bersekongkol dengan tersangka WL untuk memuluskan PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah nilai kontrak sebesar Rp 75.940.700.000,00.
Rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000,00. Jasa layanan lengelolaan sampah sebesar Rp. 25.217.500.000. Pendanaan proyek ini bersumber dari APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2024
PT Ella Pratama Perkasa diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah. Perusahaan tersebut juga tidak punya lisensi mengelola sampah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
0 comments:
Post a Comment