Monday, 30 June 2025

Kejati Banten Diyakini Punya Strategi Tangani Kasus Sampah di Tangsel

 

 

TANGSEL KONTAK BANTEN  Penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Komisi Kejaksaan menyebutkan masa penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Khususnya dalam Pasal 24. Masa penahanan oleh penyidik 20 hari pertama,” sebut komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman saat dihubungi kabar6.com, Selasa (1/7/2025) pagi.

Ia mengatakan masa penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Total maksimal 60 hari.

Kemudian, lanjut Nurokhman, masa penahanan oleh penuntut umum sesuai Pasal 25 KUHAP adalah 20 hari pertama dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari. Total maksimal 50 hari.

Komisi Kejaksaan yakin jaksa penyidik sudah mempunyai strategi penyidikan dalam penanganan perkara dugaan korupsi sampah di Kota Tangsel. Maka ketika penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, tentunya sudah yakin dan mempunyai pertimbangan secara materil dan formil.

“Untuk lamanya masa penahanan terhadap tersangka merujuk KUHAP pasal tersebut yaitu 60 hari oleh penyidik dan 50 hari oleh penuntut umum,” terang Nurokhman.

Diketahui, kasus sampah di Kota Tangsel telah menyeret empat orang menjadi tersangka. Tersangka keempat berinisial ZY, staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel usai dikenakan rompi pink langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang pada Kamis, 17 April 2025.

Tiga orang tersangka lainnya yang beruntun ditetapkan sebagai tersangka adalah SYM Direktur PT Ella Pratama Perkasa, WL Kepala DLH Tangsel dan TBA Kepala Bidang Kebersihan.

SYM bersekongkol dengan tersangka WL untuk memuluskan PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah nilai kontrak sebesar Rp 75.940.700.000,00.

Rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000,00. Jasa layanan lengelolaan sampah sebesar Rp. 25.217.500.000. Pendanaan proyek ini bersumber dari APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2024

PT Ella Pratama Perkasa diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah. Perusahaan tersebut juga tidak punya lisensi mengelola sampah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support