JAKARTA KONTAK BANTEN Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara tuntas, kini muncul
sengketa serupa di wilayah berbeda. Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) diminta segera mengambil langkah konkret untuk mendata
seluruh pulau yang berpotensi atau tengah disengketakan.
Penyelesaian sengketa Pulau Aceh dan Sumatera Utara memang patut
diapresiasi, tetapi jangan sampai kita lengah. Faktanya, masih ada
potensi sengketa wilayah lain yang belum tersentuh. Kemendagri harus
proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas
atau disengketakan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha,
kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah. Karena itu, Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tegasnya.
Toha juga mendorong Kemendagri untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya, dalam menyusun peta wilayah yang sah dan diakui bersama.
“Pendataan dan penetapan batas wilayah harus berbasis data geospasial yang akurat dan disepakati semua pihak. Ini bagian dari menjaga integrasi wilayah NKRI sekaligus memperkuat otonomi daerah yang sehat,” tutupnya.
Sampai saat ini ternyata masih banyak pulau yang bermasalah dalam hal administrasi lokasi. Di antaranya, tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung. Pulau-pulau itu kembali diperebutkan setelah muncul sengketa pulau antara Aceh-Sumut.
Lalu ada sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur. Pulau-pulau ini tersebar di perairan selatan Pulau Jawa, yaitu di sekitar Kecamatan Munjungan dan Panggul di Trenggalek, dan Kecamatan Pucanglaban di Tulungagung.
Sengketa itu muncul, karena adanya klaim tumpang tindih atas sejumlah pulau kecil tak berpenghuni. Masyarakat setempat menyebut bahwa pulau-pulau itu berada di wilayah Trenggalek, sementara dalam peta resmi Tulungagung, sebagian pulau dianggap sebagai bagian kabupaten tersebut."Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut," tandas anggota DPR RI empat periode itu.
0 comments:
Post a Comment