TANGERANG KONTAK BANTEN Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Engkus Kusnadi menyebutkan syarat program renovasi rumah tidak layak huni. Sejak tujuh tahun terakhir sekitar 12 ribu unit rumah warga kurang mampu diperbaiki.
“Syarat pertama yakni administrasi, status tanah,” kata Engkus kepada kabar6.com di Tigaraksa dikutip Sabtu (28/6/2025).
Dijelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat fasilitasi bedah rumah yang alas haknya sedang bersengketa dan atau berada di bantaran aliran kali atau sungai. Tim pelaksana di lapangan lalu menghimpun database warga mana saja yang diusulkan dapat bantuan bedah rumah.
Engkus bilang setelah data terkumpul replikasi siapa saja yang menjadi skala prioritas. Verivikasi data dengan terjun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi rumah yang diusulkan.
“Tentang penentuan skala prioritas yang menjadi penuh perhatian dari kita. Karena kadang-kadang kita sedang membuat prioritas satu, dua dan tiga,” jelasnya.
Skala prioritas satu ini tentunya yang lebih awal diakomodir. Engkus tak menampik terkadang ada masyarakat yang tidak sabar agar usulan didahulukan tim pelaksana teknis program bedah rumah.
“Perlu kami sosialisasikan terkait skala prioritas ini supaya masyarakat paham bukan tidak ditangani tapi ada tahapan-tahapan itu yang mungkin A tahun kapan,” tambahnya.
Dinas perumahan, permukiman serta pemakaman Kabupaten Tangerang pastikan Tahun Anggaran 2025 ini terdapat 1.197 unit rumah tidak layak huni yang direnovasi. Pagu anggaran bedah rumah per unit Rp 35 juta.
Adapun standar yang diberikan fasilitasi renovasi satu rumah ukuran 6X6 meter atau seluas 36 meter. Kedua adalah kondisi rumah tersebut seperti faktor kesehatan, pencahayaan, sanitasi dan lain sebagainya.
0 comments:
Post a Comment