Satpol pp menggelar operasi p3ngawasan dan penindakan peredaran minuman keras. F
KOTA CILEGON KONTAK BANTEN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menggelar operasi pengawasan dan penindakan peredaran minuman keras (miras), Rabu malam (2/7/2025).
Dari operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 172 botol miras berbagai merek dan tiga galon minuman keras tradisional jenis tuak dari sejumlah lokasi di tiga kecamatan: Jombang, Cilegon, dan Cibeber.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan di Kota Cilegon. Dari hasil operasi, kami temukan praktik penjualan miras secara ilegal di warung jamu dan kafe di beberapa titik,” ujar Tunggul dalam keterangannya.
Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut menyasar warung jamu tradisional dan kafe lapo yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Kegiatan dipimpin oleh Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS, serta Kasi Kemitraan dan Kerjasama. Turut dilibatkan pula unsur PPNS, Provost, tim intelijen, staf penegakan hukum, dan anggota Satpol PP.
Rincian Hasil Operasi:
Kecamatan Jombang: Di warung jamu milik Ade Gusti Anwar, petugas menyita 13 botol miras dari berbagai merek, di antaranya Anggur Ginseng, Bir Bintang, Anggur Kolesom, dan Max Max.
Kecamatan Cilegon: Dari tiga titik yang berbeda, total 159 botol disita. Di warung milik Heri, ditemukan 108 botol berbagai jenis seperti Anggur Merah, Kawa-Kawa, Gueness, Angker, dan Api Anggur Hijau. Di tempat lain milik Dedi disita 17 botol, dan satu titik lainnya yang juga milik Heri ditemukan 34 botol.
Kecamatan Cibeber: Dari Cafe Lapo milik Fuad, petugas menyita tiga galon tuak.
“Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” jelas Tunggul.
Selain penyitaan, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada para pemilik warung dan kafe, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan. Operasi berlangsung tertib dan kondusif.
Lebih lanjut, Tunggul menekankan perlunya peningkatan pengawasan di lapangan dan sinergi lintas instansi agar peredaran miras ilegal dapat ditekan secara efektif. Ia juga menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak hukum serta sosial dari peredaran minuman keras.
“Demi mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di Kota Cilegon, operasi serupa akan terus kami lakukan secara rutin. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan Perda ini,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment