JAKARTA KONTAK BANTEN Pimpinan Komisi X DPR RI meminta pemerintah memprioritaskan sekolah
gratis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Sekolah gratis
diharapkan sudah bisa berjalan secara bertahap pada 2026.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati kepada
wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.
"Iya mestinya tahun 2026 dipersiapkan untuk
seluruh sekolah yang berada di daerah 3T, sekolah dasar dan menengah di
seluruh 3T. Harapan kami begitu," kata Esti.
Menurut Esti, total anggaran yang dibutuhkan negara untuk merealisasikan sekolah gratis tersebut mencapai Rp180 triliun. Dia yakin keuangan negara mampu menganggarkan program sekolah gratis tersebut.
Menurut Esti, total anggaran yang dibutuhkan negara untuk merealisasikan sekolah gratis tersebut mencapai Rp180 triliun. Dia yakin keuangan negara mampu menganggarkan program sekolah gratis tersebut.
"Kami memang di dasarnya sudah menghitung kira-kira dibutuhkan Rp180 triliun, dan saya kira kalau kita berhitung itu insyaallah kita mampu, tetapi bertahap," kata Legislator PDIP Ini.
Kendati begitu, Esti memberi catatan yang harus betul-betul diperhatikan pemerintah dalam menerapkan program sekolah gratis di daerah 3T.
Menurutnya, program sekolah gratis itu wajib mengedepankan kesejahteraan guru. Jangan sampai, kata dia, sekolah gratis justru mengesampingkan nasib guru sehingga membuat siswa didik tak mendapatkan pendidikan yang bermutu.
"Di sana itu gurunya harus sejahtera, anak-anak kita juga bisa mendapatkan pendidikan yang memadai dan bermutu," katanya.
Wakil Rakyat dari Dapil DI Yogyakarta itu menegaskan jika pendidikan gratis yang bermutu menjadi bukti bahwa negara hadir untuk rakyatnya. Esti pun mengungkapkan alasannya mendorong agar daerah 3T menjadi prioritas dari program sekolah gratis tersebut.
Esti lantas mencontohkan salah satu sekolah di Sumba Barat Daya yang fasilitas pendidikannya masih jauh dari kata layak. Bahkan, secara ekonomi, 27 persen warga di wilayah itu masuk kategori miskin.
"Artinya titik-titik seperti itulah yang mestinya dipikirkan pertama kali. 3T yang angka kemiskinannya tinggi, kemudian rata-rata lama sekolahnya rendah itu prioritas pertama, tinggal dihitung saja," tandasnya.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri.
Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.
0 comments:
Post a Comment