BANTEN KONTAK BANTEN Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, memilih untuk tidak memanfaatkan fasilitas rumah dinas (rumdin) yang seharusnya menjadi haknya sebagai pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Padahal, sebagai Panglima ASN di lingkup Pemprov Banten, Deden mendapatkan fasilitas rumdin, selain kendaraan dinas (randis).
Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten, Furkon mengungkapkan, fasilitas yang melekat pada jabatan Sekda sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pejabat eselon II lainnya. Namun, sebagai pejabat tertinggi ASN, Sekda berhak atas tambahan berupa rumah dinas selain kendaraan dinas.
“Pak Sekda sebenarnya berhak atas fasilitas rumah dinas yang disediakan Pemprov. Anggaran untuk sewanya pun sudah dialokasikan, sekitar Rp130 juta per tahun. Tapi beliau memilih untuk tidak mengambil fasilitas itu,” kata Furkon.
Terkait kendaraan dinas, Furkon menambahkan bahwa Sekda mendapatkan dua unit mobil, yakni satu unit SUV dan satu unit sedan. Namun, dari dua unit kendaraan tersebut, hanya SUV jenis Mitsubishi Pajero yang digunakan. “Yang Camry tidak dipakai karena memang kondisi kendaraannya sudah tidak terlalu nyaman digunakan. Mobilnya sudah lama,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Sekda Banten Deden Apriandhi membenarkan bahwa dirinya memang tidak mengambil fasilitas rumah dinas. Alasannya rumah pribadinya berada di Kota Serang, yang jaraknya sangat dekat dari kantor Pemerintah Provinsi Banten.
“Ya, rumah saya memang di Serang. Lokasinya tidak jauh dari kantor, jadi saya merasa tidak perlu menyewa rumah dinas lagi. Lebih efisien juga,” ujar Deden singkat.
0 comments:
Post a Comment