KOTA SERANG KONTAK BANTEN Puluhan pelanggar lalu lintas ditindak petugas Satlantas Polres Serang pada hari pertama Operasi Patuh Maung 2025. Puluhan pelanggar tersebut diberikan sanksi tilang.
Kasatlantas Polres Serang AKP Ferry Octaviari mengatakan, penindakan pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan secara manual. Kepolisian juga memberlakukan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Secara keseluruhan ada 56 pelanggar yang kita lakukan penindakan tilang. Rinciannya, 36 pengendara terkena ETLE (elektronik-red) dan 20 tilang manual,” katanya, Selasa 15 Juli 2025.
Ferry menjelaskan, puluhan pelanggar tersebut ditindak karena melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang.
Kemudian, ada juga yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan. “Ada juga sepeda listrik yang masuk ke jalan raya, khusus pelanggaran ini kami hanya memberikan teguran,” katanya didampingi Kaur Binops Satlantas Polres Serang, Iptu Budi.
Ferry mengatakan, dalam operasi ini, ada tujuh sasaran petugas. Diantaranya, pengendara motor yang berkendara sambil bermain ponsel, pengendara motor dibawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Selain itu, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengendara yang melebihi batas kecepatan,” ungkapnya.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina menjelaskan, operasi tersebut bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan.
“Selain itu meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas serta menciptakan kamseltibcarlantas,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment