Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia, Lapangan PT Djarum, Jakarta, Rabu
(2/7/2025)
JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti. BNN dan Kejaksaan Agung menegaskan tak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengumumkan tuntutan maksimal terhadap para pengedar narkoba. Hukuman mencakup pidana mati, seumur hidup, hingga minimal 20 tahun penjara bagi pelaku pengedaran.
“Kita beri tuntutan maksimal, mulai dari gembong sampai pengedaran jejaringnya. Hampir 200 (tuntutan) kami ajukan tuntutan pidana mati, tuntutan seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” ujar Asep di Lapangan Djarum, Jakarta Barat, pada Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pesan kuat, yakni hadirnya pemerintah negara untuk masyarakat. Asep menegaskan tidak ada tempat yang aman dan perlakuan yang nyaman bagi para pelaku penyalahguna narkoba.
“Nampaknya (tuntutan tersebut) tidak serta-merta membuat surut bagi yang masih menyalahgunakan narkoba itu. Mereka tidak paham bagaimana luar biasa dampaknya bagi masyarakat dan masa depan bangsa ini,” kata Asep.
BNN memusnahkan barang bukti narkotika dengan total keseluruhan sekitar 592 gram. Di antaranya merupakan 279 gram sabu-sabu, 313 gram ganja, dan 471 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 35 Laporan Kasus Narkotika. Tercatat sebanyak 82 tersangka penyalahgunaan narkotika tertangkap selama periode Februari-Juni 2025.
0 comments:
Post a Comment