BANTEN KONTAK BANTEN Menurunnya target pendapatan pada postur perubahan APBD TA 2025, memaksa Pemprov Banten untuk memperketat belanja daerah. Setiap rupiah yang keluar, dituntut hasus sesuai perencanaan yang matang dan benar-benar terfokus pada prioritas pembangunan sesuai RPJMD dan janji kepala daerah pada saat kampanye.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, meskipun ruang fiskal mengalami penyesuaian, namun pelaksanaan program tetap diarahkan agar efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banten.
“Kami memastikan, bahwa meskipun terjadi pengurangan, prioritas pembangunan tetap dijaga melalui penganggaran pada program strategis yang mendukung visi-misi kepala daerah,” katanya, saat Rapat Paripurna tentang Jawaban Gubernur Banten Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten, atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rabu (20/8/2025).
Andra menegaskan, penyesuaian belanja daerah itu tidak akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan swasembada pangan, karena kedua hal itu menjadi perhatian khusus untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung sektor produktif yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
“Termasuk program peningkatan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang dapat meningkatkan konektivitas pedesaan, memperlancar distribusi hasil pertanian, dan memperkuat akses masyarakat ke pusat ekonomi melalui program Bang Andra,” jelasnya.
Diakui Andra, saat ini ketimpangan pembangunan masih nyata. Sehingga, alokasi anggaran harus berorientasi pada keadilan spasial dengan memperhatikan kebutuhan spesifik tiap wilayah.
Melalui postur APBD yang ada, Andra berkomitmen memperkuat program prioritas yang diarahkan untuk mempersempit kesenjangan, baik melalui pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi lokal.
“Dengan langkah ini, pembangunan diharapkan tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi agregat, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Banten,” pungkasnya.
Berdasarkan nota pengantar yang disampaikan sebelumnya, rencana belanja daerah mengalami koreksi yang cukup signifikan sebesar Rp921,684 Miliar dari rencana sebelumnya sebesar Rp11,841 Triliun menjadi rp 10,920 triliun atau 7,78 persen.
Hal itu, seiring dengan penurunan target pendapatan daerah yang mengalami koreksi cukup signifikan dari semula sebesar Rp11,837 Triliun menjadi Rp10,614 Triliun, berkurang sebesar Rp1,223 Triliun atau 10,34 persen.
Andra Soni menjelaskan, penurunan itu diakibatkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB), Opsen PKB dan BBNKB yang ditujukan kepada gubernur seluruh indonesia.
“Kebijakan tersebut, sesuai dengan arahan Pak Presiden untuk tidak menambah beban masyarakat,” tandasnya.
Meskipun, diakui Andra, kebijakan itu berdampak terhadap capaian realisasi penerimaan pajak daerah sehingga dilakukan perubahan atas target pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Sementara untuk kelebihan target lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, kata Andra, semua itu telah dipulihkan kembali pada Raperda Perubahan APBD 2025.
“Kami juga sudah melakukan evaluasi terhadap realisasi pendapatan asli daerah yang rasional dan terukur sesuai dengan potensi,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment