TANGERANG KONTAK BANTEN Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangerang Selatan kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKB, Muthmainnah, dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang membahas harmonisasi raperda tersebut, Selasa (19/8/2025)
Muthmainnah mengingatkan bahwa perjuangan PKB untuk menghadirkan regulasi ini bukan hal baru. Raperda Pesantren pertama kali diusulkan sejak tahun 2021, namun hingga kini belum kunjung terealisasi.
Prosesnya berjalan lambat, antara lain karena rekomendasi dari Kanwil Hukum Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten belum dikeluarkan.
“PKB sudah mengusulkan perda ini sejak 2021. Sampai hari ini perjalanan itu belum selesai. Padahal pesantren di Tangsel sangat membutuhkan dukungan regulasi agar peran mereka dalam pendidikan, ekonomi, maupun sosial mendapat pengakuan dan fasilitasi yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, di balik wajah modern Tangsel, masih banyak pesantren yang beroperasi dengan fasilitas terbatas. Santri tetap bersemangat menuntut ilmu, sementara para ustadz terus mengajar dengan penuh dedikasi meski kesejahteraan mereka masih jauh dari layak.
“Kita tidak boleh lupa, pondok pesantren adalah sekolah pertama di Indonesia. Jauh sebelum hadirnya sekolah formal gaya kolonial, pesantren sudah lebih dulu mencetak generasi berilmu, berakhlak, sekaligus mencintai tanah air. Karena itu, sudah sepatutnya pesantren mendapat perhatian lebih serius,” ujarnya.
Muthmainnah juga menekankan pentingnya dukungan anggaran agar perda ini tidak berhenti sebagai dokumen simbolis.
“Perda tanpa anggaran hanya akan menjadi hiasan. Kami mendorong Pemkot Tangsel menyiapkan alokasi khusus sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pesantren,” jelasnya.
Ia turut mengapresiasi dukungan resmi dari Kementerian Agama Kota Tangsel yang telah menyatakan komitmennya terhadap raperda ini.
“Dukungan Kemenag Tangsel menambah legitimasi politik maupun kelembagaan. Semoga harmonisasi ini bisa segera dituntaskan dan perda ini benar-benar lahir demi kepentingan pesantren dan santri,” pungkasnya
0 comments:
Post a Comment