JAKARTA KONTAK BANTEN Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) (Persero), Bintang
Perbowo resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep
Guntur Rahayu mengatakan, pada Rabu 6 Agustus 2025, tim penyidik resmi
melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara dugaan korupsi
pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun
anggaran (TA) 2018-2020.
Dua tersangka tersebut adalah Bintang
Perbowo (BP) dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Hutama Karya, dan M
Rizal Sutjipto (RS) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi
Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya yang juga Ketua Tim
Pengadaan Lahan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), dan tersangka korporasi PT STJ. Namun, penyidik terhadap tersangka Iskandar dihentikan karena meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Atas dugaan perkara tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
0 comments:
Post a Comment