Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya yang diciduk dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam hingga Kamis (21/8/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh tersangka lainnya yakni, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; dan dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila serta Miki Mahfud.
Setyo mengungkapkan, para tersangka ini memeras perusahaan-perusahaan yang hendak mengurus sertifikat K3 di Kemenaker.Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya, sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ungkapnya.
Noel dan 10 tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari hari ini sampai 10 September 2025 mendatang, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
0 comments:
Post a Comment