Jadi ini adalah bagian dari keinginan Presiden yang bertekad untuk memerangi korupsi
Menurut dia, Presiden melihat ada motif politik di balik langkah hukum yang dilakukan terhadap Hasto.
"Jadi
ini adalah bagian dari keinginan Presiden yang bertekad untuk memerangi
korupsi, tetapi tetap berkeinginan agar penegakan hukum di bidang
tindak pidana korupsi harus dilakukan secara objektif dan bebas dari
motif politik apa pun," ujar Yusril saat memberikan kuliah umum di
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin.
Dia
menegaskan bahwa Presiden menilai langkah hukum terhadap siapa pun,
apalagi terhadap delik korupsi, harus steril dari motif politik aparat
penegak hukum.
Untuk itu meski kasus hukum yang menjerat Hasto tetap ada dan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu telah didakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Menko, perkara tersebut dinilai bermotif politik, sehingga Presiden memiliki cukup alasan untuk memberikan amnesti kepada Hasto.
"Pemberian amnesti itu telah
mendapatkan pertimbangan DPR dan dilakukan karena kepentingan bangsa dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Adapun
amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan
oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan
tindak pidana tertentu.
Terbaru, amnesti diberikan Presiden Prabowo kepada 1.178 narapidana, yang antara lain kepada Hasto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
0 comments:
Post a Comment