SERANG KONTAK BANTEN Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Mulyana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia. Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/8).
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, David Pangabean menilai Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP. Karenanya terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang dijatuhkan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya, yang meminta supaya terdakwa divonis mati oleh majelis hakim. Kemudian David menyampaikan alasan mengapa vonis mati itu layak dijatuhkan kepada terdakwa Mulyana. Menurutnya, perbuatan terdakwa terbilang sadis lantaran menghilangkan nyawa dengan cara memutilasi tubuh korban.
Perbuatannya menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu perbuatan terdakwa juga dianggap dapat menimbulkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat.
“Adapun perbuatan yang meringankan tidak ada,” ujarnya.
Pasca persidangan, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan menerima
atau mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan. Sementara
itu di sisi lain, keluarga korban yang hadir dalam persidangan itu
merasa puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
“Insya Allah kamu sudah menerima dan kuat (menerima kehilangan Siti Amelia),” ucap ayah korban, Mastura usai menyaksikan persidangan.
Sebelumnya, kasus itu terungkap berawal dari ditemukannya jasad perempuan termutilasi tanpa kepala, lengan, dan kaki di sebuah kebun di Kampung Baru, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang pada April lalu. Dari hasil penyelidikan Kepolisian terungkap identitas jasad tersebut adalah Siti Amelia. Sedangkan tersangka pembunuhan itu adalah kekasih korban, Mulyana.
Motif Mulyana tega melakukan pembunuhan itu karena dilatarbelakangi oleh korban yang mengaku sedang hamil. Mendengar pengakuan itu tersangka kemudian meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Kemudian keesokan harinya, tersangka mengajak korban untuk bertemu guna membicarakan hal tersebut. Dalam pertemuan itu rupanya tersangka telah merencanakan pembunuhan. Tersangka sempat mengajak korban jalan-jalan dengan alibi mencari obat penggugur kandungan. Lalu pada sore harinya di kawasan wisata Paninjauan, korban kembali menunjukkan bukti tes kehamilan dengan hasil positif.
Melihat itu tersangka marah dan menolak untuk bertanggungjawab. Dalam perjalanan pulang, korban mengancam tersangka akan melaporkan masalah itu kepada orang tua masing-masing. Pertengkaran itu kemudian semakin memuncak sehingga membuat tersangka tega menghabisi nyawa korban dengan mencekiknya menggunakan kerudung di sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Tak berhenti sampai di sana. Tersangka kemudian sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil pacul. Namun yang dia temukan adalah. Setelah itu dia kembali ke lokasi pembunuhan lalu memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya ke sungai.
0 comments:
Post a Comment