JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa kembali Menteri Agama (Menag) Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejumlah pihak lainnya bakal turut diperiksa. Termasuk yang bersangkutan. Namun, kepastian waktu pemanggilannya belum disampaikan.
“Kita akan memanggil saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Asep dalam akun Instagram resmi KPK @official.kpk di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji telah diterbitkan pada Jumat (8/8/2025). Adapun pokok pemeriksaan sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, yakni 50:50.
Padahal seharusnya pembagian dilakukan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut. “Terbitnya sprindik ini kemarin,” jelas Asep.
KPK mengemukakan, bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” imbuh Asep.
KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Salah satunya, pendakwah ustaz Khalid Basalamah dan eks Menteri Agama Gus Yaqut.ansus Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. Salah satu poin utama disorot yaitu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
0 comments:
Post a Comment